Selasa, 02 September 2014

URUS IMB SEMAKIN MUDAH

Pengurusan IMB di Sidoarjo Diserahkan ke Kecamatan

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kab Sidoarjo, dalam waktu dekat  akan menyerahkan Izin mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah tinggal, kepada pihak kecamatan.
Penyerahan ini sebagai wujud realisasi Perbup 78/2008, tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat.
Humas BPPT Sidoarjo, Drs Redy Kusuma, Rabu (6/7) kemarin mengungkapkan dalam waktu dekat ini, BPPT akan memberi bimbingan teknis (Bimtek) kepada Camat agar paham dalam memroses dan menerbitkan IMB di wilayahnya.
Menurut Redy, dengan diserahkannya pengurusan IMB di kecamatan, akan bisa membantu kabupaten. Sebab menurut data di BPPT yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), bangunan yang ber IMB hanya tercover 30 % saja. Disampaikan Redy, IMB yang akan diserahkan kepada kecamatan itu adalah yang luasan bangunannya di bawah 200 M2 atau bangunan non tempat usaha, non bertingkat  dan non IMB perumahan.
“Biasanya banyak ditemui di desa-desa,” kata Redy, yang juga Kasubag Perencanaan dan Pelaporan BPPT Sidoarjo. Masyarakat di imbau untuk mengurus IMB, sebab ada 2 manfaat yang didapat. Pertama bisa sebagai bentuk legalitas pada saat jual beli, kedua bisa diagunkan ke perbankan sebagai jaminan kredit.
Besarnya retribusi IMB ini, lanjut Redy, tergantung luasannya. Nilainya per meter persegi kurang lebih Rp 3000. Saat mengurus IMB, masyarakat akan dibebaskan dari biaya pembelian blangko permohonan IMB alias gratis.
Diakui Redy, ada 3 faktor agar pelayanan IMB di kecamatan bisa berjalan. Diantaranya faktor personel, prasarana dan pembiayaan. Sebagai bentuk persiapan personel, menurut Redy, maka dilakukanlah  bimbingan teknis (bimtek) tersebut.  Sedangkan dua faktor lainnya, yakni prasarana dan pembiayaan, tergantung dari PAK tahun ini
“Saya harap pelayanan IMB di kecamatan ini , bisa terealisasi pada tahun ini,” ujar Redy. Sebagaimana diketahui, di Sidoarjo masih ada 2 SKPD yang telah menyerahkan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat.  Diantaranya
Dinsosnaker dan BPMPKB. Dinsosnaker tentang pembuatan kartu kuning dan BPMPKB tentang pelayanan kepada anak. Menurut Kasie Penempatan kerja Dinsosnaker Sidoarjo, Lexi Yunarto, pelimpahan kewenangan tersebut bagus. Sebab akan bisa memangkas proses birokrasi serta efisien waktu dan biaya bagi masyarakat yang mengurus kartu kuning.
Diakui Lexi, adanya pelimpahan kewenangan tersebut tidak semua kecamatan yang sudah siap. Menurutnya dari 18 kecamatan yang ada, baru sekitar 9 saja yang siap dari segi SDM nya dan prasarananya.
Pencari kerja yang mengurus kartu kuning di Sidoarjo, menurut Lexi, tiap tahun  jumlahnya fluktuatif. Dari catatan, tahun 2006 ada 8.818 orang. Tahun 2007 ada 10.143 orang, tahun 2008 ada 19.400 orang, tahun 2009 ada 14.677 orang dan tahun 2010 ada 12.484 orang.
“Penurunan pencari kartu kuning ini menunjukkan mulai banyak masyarakat yang sudah dapat pekerjaan,” terang Lexi.
Sementara itu tentang jumlah pengangguran, menurut Lexi, jumlahnya juga mengalami penurunan. Menurut data, tahun 2006 ada 111.469 orang, tahun 2007 115.408, tahun 2008 ada 110.158 orang, tahun 2009 menurun menjadi 93.668 orang. 
sumber http://dprd-sidoarjokab.go.id

Kamis, 26 Juni 2014

PERTIMBANGAN MEMBELI RUMAH KAMPUNG I JASA GAMBAR IMB 76

PERTIMBANGAN MEMBELI RUMAH KAMPUNG
 



Kebanyakan orang saat membeli rumah lebih suka di komplek perumahan. Tapi ada juga yang memilih untuk tinggal di daerah perkampungan.
Masing-masing tempat tinggal ini punya kelebihan dan kekurangan. Yang jelas, kedua-nya bisa dibeli dengan cara kredit / angsuran melalui fasilitas KPR dari bank.


Berikut adalah perbandingan rumah di perumahan dan perkampungan. Rumah di perumahan biasa nya dibuat dengan desain dan ukuran yang sama.dan harga nya juga tidak jauh berbeda, Tergantung, apakah rumah tersebut ada di dekat jalan besar atau tidak.
Namun selisihnya tidak terlalu banyak.
Sehubungan dengan harga rumah tersebut, hal itu punya kaitan yang sangat erat dengan tingkat sosial maupun ekonomi penghuninya. Jadi secara tidak langsung, kondisi sosial yang ada di suatu komplek perumahan cenderung seragam. Kondisi yang relatif sama tersebut memberi efek tidak adanya perbedaan tingkat sosial yang mencolok.Sehingga yang dinamakan kecemburuan sosial jarang terjadi di lingkungan ini.
Lain dengan rumah yang ada di perkampungan, hal yang terjadi justru kebalikannya. Kondisi sosial maupun tingkat perekonomian masing- masing penghuni bisa sangat berbeda. Kadangkala keadaan ini bisa menimbulkan rasa iri, sungkan dan sebagainya yang berkaitan dengan hubungan sosial. Jadi jika ada pemilik rumah yang lebih mapan ekonominya, harus lebih pintar menyesuaikan diri ketika berhubungan dengan tetangganya.

di perkampungan, meski kadangkala timbul masalah kecemburuan sosial, namun pada umum nya warga di tempat ini punya rasa solidaritas yang sangat tinggi. Ketika ada yang membutuhkan bantuan atau yang sifatnya non materi, akan lebih mudah didapatkan.
Contohnya ketika ada warga yang sakit dan harus diantar ke rumah sakit secepatnya, tetangga di sekitar pasti mau mengantar.
Lain dengan yang tinggal di perumahan apalagi yang tergolong perumahan mewah atau real estate.hal semacam ini tidak mudah untuk dijumpai. Mereka kebanyakan lebih suka mengurus diri sendiri dan kurang tertarik untuk terlibat dalam urusan yang merepotkan mereka.

Masalah keamaman, tentu perumahan lebih terjamin. karena setiap perumahan biasanya dilengkapi dengan sistem yang lebih baik, dan akses untuk keluar masuk dibatasi dan dijaga oleh satuan pengamanan / satpam. Sistem ini sangat meminimalkan orang yang akan melakukan tindakan kejahatan.
Lain hal dengan rumah perkampungan, akses untuk masuk lebih banyak dan biasanya tidak dijaga atau dilengkapi dengan sistem keamanan yang baik.
Kasus terjadinya tindak kejahatan lebih sering terjadi di tempat ini, terutama yang berada di daerah perkotaan.

Untuk masalah kualitas serta proses pendirian bangunan, rumah yang di perumahan pada umumnya lebih bagus, namun dengan catatan; jika pengembangnya merupakan orang/ kontraktor yang profesional.

Rumah di perkampungan, pada umumnya bisa dibeli dalam bentuk yang sudah jadi, atau bekas. Jadi di sini calon penghuni tinggal melakukan pengecekan saja apakah bangunan tersebut masih layak huni atau tidak.

Tapi bila harus membangun baru, hal ini sering merepotkan, sebab tiap hari harus selalu melakukan pengecekan supaya prosesnya bisa berjalan dengan baik, serta tidak ada bagian yang melenceng dari gambar.Apalagi jika harus mengurus IMB dan surat perijinan yang lain, pasti makin merepotkan. Kecuali jika semua urusan ini diserahkan pada pemborong bangunan.

Minggu, 15 Juni 2014

Cat Eksterior Bertahan Lama Dengan Teknik Pengecatan Yang Benar I Jasa gambar IMB 76




Exterior cat
Kondisi tembok eksterior berbeda dengan tembok interior. Untuk tembok eksterior, lapisan cat yang diaplikasikan biasanya banyak yang mengalami masalah seperti warna cat memudar dan berlumut. Hal tersebut disebabkan tembok eksterior secara langsung terkena sinar matahari serta perubahan cuaca.
Agar lapisan cat tembok eksterior tetap awet, selain menggunakan cat dengan kualitas bagus, Anda juga bisa siasati dengan langkah-langkah pengaplikasian yang tepat. Persiapan apa saja yang harus dilakukan?  Kita lihat berikut ini:   
• Pastikan tembok dalam keadaan baik, bersih dari lumut / jamur. Jika masih ada jamur atau lumut, sebaiknya lakukan pembersihan dengan pengamplasan hingga benar-benar bersih. Karena kalau kurang bersih lumut dan jamur akan mudah tumbuh kembali atau membusuk yang akhirnya menyebabkan daya lekat cat tidak maksimal.
• Jangan gunakan plamir kalsium. Memang plamir membuat tampilan tembok kita menjadi terlihat sangat rata, tapi muncul resiko di kemudian hari karena dengan penggunaan plamir akan memicu pengelupasan dan mudah ditumbuhi jamur / lumut. Oleh karena itu pergunakan penambahan lem sintetic campuran plamir yang lebih banyak sehingga permukaan tembok seperti dilapisi plastic (sifat lem sintetis).
• Sebaiknya dan sangat dianjurkan untuk memberi lapisan cat dasar. Gunakan produk alkali resisting primer untuk dinding baru dan produk alkali resisting sealer untuk tembok lama.
• Pada saat proses pengaplikasian cat akhir (finishing coat) , jangan melakukan pengecatan  awal  dengan cat yang kental. Beri lapisan cat dasar dengan tipis-tipis saja hal ini dimaksudkan agar cat juga menutupi pori pori tembok, setelah kering baru dilakukan pengecatan yang berulang sampai selesai.
• Dalam pengecatan buatlah alur kuas atau rol atas bawah, bukan samping kiri dan kanan. Bisa menggunakan pola "W" ataupun "M", yang memastikan seluruh permukaan dinding telah tertutupi dengan rata.
• Pastikan Anda menggunakan jenis cat yang sesuai peruntukannya yaitu cat untuk eksterior.
Dengan begitu, Anda bisa membuat kondisi lapisan cat eksterior Anda menjadi lebih tahan lama.

sumber : http://edupaint.com

Senin, 12 Mei 2014

JASA GAMBAR SURABAYA I JASA GAMBAR IMB RUMAH 76



Kami membantu anda dalam perancangan desain bangunan sesuai dengan kainginan dan selera anda.Untuk pemesanan Anda dapat menghubungi kami melalui telepon/sms:
Hp          : 085101728448 atau
Email     : yneb76@gmail.com

Data yang kami perlukan dalam perancangan desain meliputi :
                1.Gambar layuot lahan (panjang x lebar)
                2.Daftar ruangan yang di inginkan
                3.Arah Utara- Selatan lahan
                4.Posisi lahan terhadap jalan akses
                5.Bila perlu di lampirkan foto lahan
6.Untuk Renovasi supaya melampirkan foto bangunan existing,denah ruang beserta ukurannya
                7.Bila perlu lampirkan sketsa denah rumah yang anda inginkan

Gambar bestek standar kami meliputi : Denah,Tampak Depan,Tampak samping,Tampak                 Belakang,Potongan,Rencana Pondasi,Rencana Atap,Rencana Titik Lampu,Rencana Utilitas,Detail Kusen,Detail Canopy)

Cara perhitungan Biaya : Luas bangunan x biaya satuan
Contoh : Luas bangunan anda 36m2,maka biaya untuk perancangan sebesar  36 x 10000,- =Rp.360000,-(tiga ratus enam pulu ribu rupiah).
Untuk pembayaran dapat dengan DP sebesar 50% sisanya setelah gambar selesai.
Kami berharap bisa membantu anda dalam mewujudkan rumah impian yang indah,unik dan dengan harga yang terjangkau.Semoga iklan ini bermanfaat bagi anda nantinya,wassalam…………………………..



Rabu, 07 Mei 2014

Ijin Mendirikan BangunanIJasa Gambar IMB Rumah 76



Ijin Mendirikan Bangunan

Sering masyarakat di buat bingung dalam  mengurus IMB, berikut persyaratan yang wajib di ketahui sebelum kita mengurus IMB
Apa Saja Yang Harus Ber-IMB
- Mendirikan bangunan baru
- Membongkar dan membangun kembali atau renovasi bangunan lama
- Bangunan lama yang sudah berdiri tetapi belum memiliki IMB
- Mendirikan pagar tembok pembatas
- Mendirikan konstruksi
reklame
- Mendirikan Tower / menara antena berkonstruksi
- Lantai terbuka dgn perkerasan,
misal : tempat penimbunan barang, parkir
- Lapangan olah raga dgn pemadatan, misal : Lapangan tenis,
golf

Persyaratan Ijin Mendirikan Bangunan Jenis Baru
Meliputi :
1.
Copy KTP,tanda lunas PBB.
2.
Copy bukti hak penguasaan / kepemilikan tanah yang sah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
3.
Hasil penelitian lokasi untuk rumah tinggal dan syarat zoning untuk non rumah tinggal yang dikeluarkan Dinas Tata Kota.
4.
Surat pernyataan permohonan IMB.
5.
Gambar rencana bangunan (bestek) skala 1 : 100 (sebanyak 3 set).
6.
Perhitungan dan gambar konstruksi -> kayu = 1 : 50, 1 : 20 (sebanyak 2 set), Beton = 1 : 50, 1 : 20 (sebanyak 2 set ), Baja = 1 : 50, 1 :5 (sebanyak 2 set), berikut pernyataan Pertanggungjawaban Konstruksi.
7.
Melunasi Pembayaran Retribusi IMB
Persyaratan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Pemutihan
Meliputi :
1
Copy KTP,tanda lunas PBB.
2
Copy surat bukti hak penguasaan / kepemilikan tanah yang sah dilegalisir.
3
Hasil penelitian lokasi untuk rumah tinggal dan syarat zoning untuk non rumah tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas 4. Tata Kota.
4
Surat pernyataan permohonan IMB .
5
Gambar rencana bangunan (bestek) skala 1 : 100 (sebanyak 3 set).
6
Melunasi Pembayaran Retribusi IMB
DASAR HUKUM
a. PERATURAN DAERAH NO. 7 TAHUN 1992 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
b. PERATURAN DAERAH NO. 17 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
c. PERATURAN DAERAH NO. 2 TAHUN 1995 TENTANG PENOMORAN BANGUNAN
d. KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO. 39 TAHUN 2003 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN IMB DI KOTA SURABAYA