Ijin Mendirikan Bangunan
Sering masyarakat di buat bingung dalam mengurus IMB, berikut persyaratan yang wajib
di ketahui sebelum kita mengurus IMB
Apa
Saja Yang Harus Ber-IMB
- Mendirikan bangunan baru
- Membongkar dan membangun kembali atau renovasi bangunan lama
- Bangunan lama yang sudah berdiri tetapi belum memiliki IMB
- Mendirikan pagar tembok pembatas
- Mendirikan konstruksi reklame
- Mendirikan Tower / menara antena berkonstruksi
- Lantai terbuka dgn perkerasan, misal : tempat penimbunan barang, parkir
- Lapangan olah raga dgn pemadatan, misal : Lapangan tenis, golf
- Membongkar dan membangun kembali atau renovasi bangunan lama
- Bangunan lama yang sudah berdiri tetapi belum memiliki IMB
- Mendirikan pagar tembok pembatas
- Mendirikan konstruksi reklame
- Mendirikan Tower / menara antena berkonstruksi
- Lantai terbuka dgn perkerasan, misal : tempat penimbunan barang, parkir
- Lapangan olah raga dgn pemadatan, misal : Lapangan tenis, golf
Persyaratan Ijin Mendirikan Bangunan Jenis Baru
Meliputi :
|
1.
|
Copy KTP,tanda lunas PBB.
|
|
2.
|
Copy bukti hak penguasaan /
kepemilikan tanah yang sah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
|
|
3.
|
Hasil penelitian lokasi untuk
rumah tinggal dan syarat zoning untuk non rumah tinggal yang dikeluarkan
Dinas Tata Kota.
|
|
4.
|
Surat pernyataan permohonan IMB.
|
|
5.
|
Gambar rencana bangunan (bestek)
skala 1 : 100 (sebanyak 3 set).
|
|
6.
|
Perhitungan dan gambar konstruksi
-> kayu = 1 : 50, 1 : 20 (sebanyak 2 set), Beton = 1 : 50, 1 : 20
(sebanyak 2 set ), Baja = 1 : 50, 1 :5 (sebanyak 2 set), berikut pernyataan
Pertanggungjawaban Konstruksi.
|
|
7.
|
Melunasi Pembayaran Retribusi IMB
|
Persyaratan
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Pemutihan
Meliputi :
|
1
|
Copy KTP,tanda lunas PBB.
|
|
2
|
Copy surat bukti hak penguasaan /
kepemilikan tanah yang sah dilegalisir.
|
|
3
|
Hasil penelitian lokasi untuk
rumah tinggal dan syarat zoning untuk non rumah tinggal yang dikeluarkan oleh
Dinas 4. Tata Kota.
|
|
4
|
Surat pernyataan permohonan IMB .
|
|
5
|
Gambar rencana bangunan (bestek)
skala 1 : 100 (sebanyak 3 set).
|
|
6
|
Melunasi Pembayaran Retribusi IMB
|
DASAR
HUKUM
a. PERATURAN DAERAH NO. 7 TAHUN 1992
TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
b. PERATURAN DAERAH NO. 17 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
c. PERATURAN DAERAH NO. 2 TAHUN 1995 TENTANG PENOMORAN BANGUNAN
d. KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO. 39 TAHUN 2003 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN IMB DI KOTA SURABAYA
b. PERATURAN DAERAH NO. 17 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
c. PERATURAN DAERAH NO. 2 TAHUN 1995 TENTANG PENOMORAN BANGUNAN
d. KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO. 39 TAHUN 2003 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN IMB DI KOTA SURABAYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar