Minggu, 20 April 2014



IMB UNTUK RUMAH KITA
Dalam dua tahun terakhir, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kabupaten sidoarjo, telah melayangkan surat teguran kepada masyarakat yang tidak mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Sebagaimana yang telah diberitakan di media massa, kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB, masih sangat rendah. Karena itu, Dinas TRTB, konon akan mengubah pola pengawasan IMB di tengah masyarakat. Pendekatan preventif salah satu pilihannya.
Upaya pemerintah untuk memberi pemahaman dan pengawasan kepada masyarakat terkait IMB, tentu patut kita dukung. Namun, keraguan muncul, apakah pihak pemerintah, dalam hal ini aparat Dinas TRTB, hingga perangkat lurah, RW/RT yang dilibatkannya, bisa bersungguh-sungguh menumbuhkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait IMB. Apalagi, dari pengalaman yang ada, tercatat aparat pemerintah, kinerjanya masih belum bisa diharapkan di tengah masyarakat, sekalipun anggaran ditambah.

Mendesak masyarakat untuk sadar mengurus IMB dalam mendirikan bangunan miliknya, apakah itu untuk rumah atau kantor, tentu sangat lebih sulit dibanding membalik telapak tangan. Karena, selama ini, nyaris tidak ada sosialisasi yang mengedukasi masyarakat tentang seberapa penting dan perlunya IMB. Kecuali, segelintir orang ada mendengar perlu IMB untuk mendirikan bangunan. Itu pun, tanpa ada penjelasan gamblang kepada masyarakat awam, kenapa mesti mengurus IMB. Kalau tidak ber-IMB, kenapa bangunan harus dibongkar?

Masyarakat awam, sesungguhnya belum memahami, bahkan ada yang tidak tahu, apa itu IMB. Logika awam, adalah aneh, membangun di tanah sendiri, milik orangtua atau nenek moyangnya, harus minta izin segala. Berpikir positif saja, kalau hal itu terjadi, lantaran mereka, masyarakat awam,  selama ini tidak diberi pemahaman memadai atau diedukasi oleh instansi terkait, tentang IMB.

Bisa dimaklumi tentu, ketika mereka tidak mengerti kalau sebelum memulai mendirikan bangunan, sebaiknya memiliki kepastian hukum atas kelayakan, kenyamanan, keamanan sesuai dengan  fungsinya. Mereka tidak paham, IMB tidak hanya diperlukan untuk mendirikan bangunan baru saja, tetapi juga dibutuhkan untuk membongkar, merenovasi, menambah, mengubah, atau memperbaiki bentuk atau struktur bangunan, sekalipun itu di ataa tanah milik sendiri atau warisan nenek moyangnya.

Logika masyarakat awam, karena kurangnya pengetahuan, juga merasa diberatkan, ketika ia harus membayar retribusi kepada pemerintah atas IMB yang telah diterbitkan. Ada pertanyaan di benak mereka yang patut dijawab: Kenapa pula harus mengeluarkan retribusi. Realitas ini, artinya memberi tantangan kepada Dinas TRTB, untuk bekerja keras dulu, mensosialisasikan bahwa IMB harus dipatuhi. Tentu, orang yang dipilih untuk mengomunikasikan ini, juga harus terdidik dan komunikatif. Dari sinilah, diharapkan masyarakat sadar IMB bisa dibangun secara perlahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar