Pengurusan IMB di Sidoarjo Diserahkan ke Kecamatan
Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu (BPPT) Kab Sidoarjo, dalam waktu dekat akan menyerahkan Izin
mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah tinggal, kepada pihak kecamatan.
Penyerahan ini sebagai wujud realisasi Perbup
78/2008, tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat.
Humas BPPT Sidoarjo, Drs Redy Kusuma, Rabu (6/7)
kemarin mengungkapkan dalam waktu dekat ini, BPPT akan memberi bimbingan teknis
(Bimtek) kepada Camat agar paham dalam memroses dan menerbitkan IMB di
wilayahnya.
Menurut Redy, dengan diserahkannya pengurusan IMB
di kecamatan, akan bisa membantu kabupaten. Sebab menurut data di BPPT yang
diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), bangunan yang ber IMB hanya
tercover 30 % saja. Disampaikan Redy, IMB yang akan diserahkan kepada kecamatan
itu adalah yang luasan bangunannya di bawah 200 M2 atau bangunan non tempat
usaha, non bertingkat dan non IMB perumahan.
“Biasanya banyak ditemui di desa-desa,” kata
Redy, yang juga Kasubag Perencanaan dan Pelaporan BPPT Sidoarjo. Masyarakat di
imbau untuk mengurus IMB, sebab ada 2 manfaat yang didapat. Pertama bisa
sebagai bentuk legalitas pada saat jual beli, kedua bisa diagunkan ke perbankan
sebagai jaminan kredit.
Besarnya retribusi IMB ini, lanjut Redy,
tergantung luasannya. Nilainya per meter persegi kurang lebih Rp 3000. Saat
mengurus IMB, masyarakat akan dibebaskan dari biaya pembelian blangko
permohonan IMB alias gratis.
Diakui Redy, ada 3 faktor agar pelayanan IMB di
kecamatan bisa berjalan. Diantaranya faktor personel, prasarana dan pembiayaan.
Sebagai bentuk persiapan personel, menurut Redy, maka dilakukanlah
bimbingan teknis (bimtek) tersebut. Sedangkan dua faktor lainnya, yakni
prasarana dan pembiayaan, tergantung dari PAK tahun ini
“Saya harap pelayanan IMB di kecamatan ini , bisa
terealisasi pada tahun ini,” ujar Redy. Sebagaimana diketahui, di Sidoarjo
masih ada 2 SKPD yang telah menyerahkan sebagian kewenangan Bupati kepada
Camat. Diantaranya
Dinsosnaker dan BPMPKB. Dinsosnaker tentang
pembuatan kartu kuning dan BPMPKB tentang pelayanan kepada anak. Menurut Kasie
Penempatan kerja Dinsosnaker Sidoarjo, Lexi Yunarto, pelimpahan kewenangan
tersebut bagus. Sebab akan bisa memangkas proses birokrasi serta efisien waktu
dan biaya bagi masyarakat yang mengurus kartu kuning.
Diakui Lexi, adanya pelimpahan kewenangan
tersebut tidak semua kecamatan yang sudah siap. Menurutnya dari 18 kecamatan
yang ada, baru sekitar 9 saja yang siap dari segi SDM nya dan prasarananya.
Pencari kerja yang mengurus kartu kuning di
Sidoarjo, menurut Lexi, tiap tahun jumlahnya fluktuatif. Dari catatan,
tahun 2006 ada 8.818 orang. Tahun 2007 ada 10.143 orang, tahun 2008 ada 19.400
orang, tahun 2009 ada 14.677 orang dan tahun 2010 ada 12.484 orang.
“Penurunan pencari kartu kuning ini menunjukkan
mulai banyak masyarakat yang sudah dapat pekerjaan,” terang Lexi.
Sementara itu tentang jumlah pengangguran,
menurut Lexi, jumlahnya juga mengalami penurunan. Menurut data, tahun 2006 ada
111.469 orang, tahun 2007 115.408, tahun 2008 ada 110.158 orang, tahun 2009
menurun menjadi 93.668 orang.
sumber http://dprd-sidoarjokab.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar