Senin, 12 Mei 2014

JASA GAMBAR SURABAYA I JASA GAMBAR IMB RUMAH 76



Kami membantu anda dalam perancangan desain bangunan sesuai dengan kainginan dan selera anda.Untuk pemesanan Anda dapat menghubungi kami melalui telepon/sms:
Hp          : 085101728448 atau
Email     : yneb76@gmail.com

Data yang kami perlukan dalam perancangan desain meliputi :
                1.Gambar layuot lahan (panjang x lebar)
                2.Daftar ruangan yang di inginkan
                3.Arah Utara- Selatan lahan
                4.Posisi lahan terhadap jalan akses
                5.Bila perlu di lampirkan foto lahan
6.Untuk Renovasi supaya melampirkan foto bangunan existing,denah ruang beserta ukurannya
                7.Bila perlu lampirkan sketsa denah rumah yang anda inginkan

Gambar bestek standar kami meliputi : Denah,Tampak Depan,Tampak samping,Tampak                 Belakang,Potongan,Rencana Pondasi,Rencana Atap,Rencana Titik Lampu,Rencana Utilitas,Detail Kusen,Detail Canopy)

Cara perhitungan Biaya : Luas bangunan x biaya satuan
Contoh : Luas bangunan anda 36m2,maka biaya untuk perancangan sebesar  36 x 10000,- =Rp.360000,-(tiga ratus enam pulu ribu rupiah).
Untuk pembayaran dapat dengan DP sebesar 50% sisanya setelah gambar selesai.
Kami berharap bisa membantu anda dalam mewujudkan rumah impian yang indah,unik dan dengan harga yang terjangkau.Semoga iklan ini bermanfaat bagi anda nantinya,wassalam…………………………..



Rabu, 07 Mei 2014

Ijin Mendirikan BangunanIJasa Gambar IMB Rumah 76



Ijin Mendirikan Bangunan

Sering masyarakat di buat bingung dalam  mengurus IMB, berikut persyaratan yang wajib di ketahui sebelum kita mengurus IMB
Apa Saja Yang Harus Ber-IMB
- Mendirikan bangunan baru
- Membongkar dan membangun kembali atau renovasi bangunan lama
- Bangunan lama yang sudah berdiri tetapi belum memiliki IMB
- Mendirikan pagar tembok pembatas
- Mendirikan konstruksi
reklame
- Mendirikan Tower / menara antena berkonstruksi
- Lantai terbuka dgn perkerasan,
misal : tempat penimbunan barang, parkir
- Lapangan olah raga dgn pemadatan, misal : Lapangan tenis,
golf

Persyaratan Ijin Mendirikan Bangunan Jenis Baru
Meliputi :
1.
Copy KTP,tanda lunas PBB.
2.
Copy bukti hak penguasaan / kepemilikan tanah yang sah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
3.
Hasil penelitian lokasi untuk rumah tinggal dan syarat zoning untuk non rumah tinggal yang dikeluarkan Dinas Tata Kota.
4.
Surat pernyataan permohonan IMB.
5.
Gambar rencana bangunan (bestek) skala 1 : 100 (sebanyak 3 set).
6.
Perhitungan dan gambar konstruksi -> kayu = 1 : 50, 1 : 20 (sebanyak 2 set), Beton = 1 : 50, 1 : 20 (sebanyak 2 set ), Baja = 1 : 50, 1 :5 (sebanyak 2 set), berikut pernyataan Pertanggungjawaban Konstruksi.
7.
Melunasi Pembayaran Retribusi IMB
Persyaratan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Pemutihan
Meliputi :
1
Copy KTP,tanda lunas PBB.
2
Copy surat bukti hak penguasaan / kepemilikan tanah yang sah dilegalisir.
3
Hasil penelitian lokasi untuk rumah tinggal dan syarat zoning untuk non rumah tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas 4. Tata Kota.
4
Surat pernyataan permohonan IMB .
5
Gambar rencana bangunan (bestek) skala 1 : 100 (sebanyak 3 set).
6
Melunasi Pembayaran Retribusi IMB
DASAR HUKUM
a. PERATURAN DAERAH NO. 7 TAHUN 1992 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
b. PERATURAN DAERAH NO. 17 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
c. PERATURAN DAERAH NO. 2 TAHUN 1995 TENTANG PENOMORAN BANGUNAN
d. KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO. 39 TAHUN 2003 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN IMB DI KOTA SURABAYA

Minggu, 20 April 2014



IMB UNTUK RUMAH KITA
Dalam dua tahun terakhir, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kabupaten sidoarjo, telah melayangkan surat teguran kepada masyarakat yang tidak mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Sebagaimana yang telah diberitakan di media massa, kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB, masih sangat rendah. Karena itu, Dinas TRTB, konon akan mengubah pola pengawasan IMB di tengah masyarakat. Pendekatan preventif salah satu pilihannya.
Upaya pemerintah untuk memberi pemahaman dan pengawasan kepada masyarakat terkait IMB, tentu patut kita dukung. Namun, keraguan muncul, apakah pihak pemerintah, dalam hal ini aparat Dinas TRTB, hingga perangkat lurah, RW/RT yang dilibatkannya, bisa bersungguh-sungguh menumbuhkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait IMB. Apalagi, dari pengalaman yang ada, tercatat aparat pemerintah, kinerjanya masih belum bisa diharapkan di tengah masyarakat, sekalipun anggaran ditambah.

Mendesak masyarakat untuk sadar mengurus IMB dalam mendirikan bangunan miliknya, apakah itu untuk rumah atau kantor, tentu sangat lebih sulit dibanding membalik telapak tangan. Karena, selama ini, nyaris tidak ada sosialisasi yang mengedukasi masyarakat tentang seberapa penting dan perlunya IMB. Kecuali, segelintir orang ada mendengar perlu IMB untuk mendirikan bangunan. Itu pun, tanpa ada penjelasan gamblang kepada masyarakat awam, kenapa mesti mengurus IMB. Kalau tidak ber-IMB, kenapa bangunan harus dibongkar?

Masyarakat awam, sesungguhnya belum memahami, bahkan ada yang tidak tahu, apa itu IMB. Logika awam, adalah aneh, membangun di tanah sendiri, milik orangtua atau nenek moyangnya, harus minta izin segala. Berpikir positif saja, kalau hal itu terjadi, lantaran mereka, masyarakat awam,  selama ini tidak diberi pemahaman memadai atau diedukasi oleh instansi terkait, tentang IMB.

Bisa dimaklumi tentu, ketika mereka tidak mengerti kalau sebelum memulai mendirikan bangunan, sebaiknya memiliki kepastian hukum atas kelayakan, kenyamanan, keamanan sesuai dengan  fungsinya. Mereka tidak paham, IMB tidak hanya diperlukan untuk mendirikan bangunan baru saja, tetapi juga dibutuhkan untuk membongkar, merenovasi, menambah, mengubah, atau memperbaiki bentuk atau struktur bangunan, sekalipun itu di ataa tanah milik sendiri atau warisan nenek moyangnya.

Logika masyarakat awam, karena kurangnya pengetahuan, juga merasa diberatkan, ketika ia harus membayar retribusi kepada pemerintah atas IMB yang telah diterbitkan. Ada pertanyaan di benak mereka yang patut dijawab: Kenapa pula harus mengeluarkan retribusi. Realitas ini, artinya memberi tantangan kepada Dinas TRTB, untuk bekerja keras dulu, mensosialisasikan bahwa IMB harus dipatuhi. Tentu, orang yang dipilih untuk mengomunikasikan ini, juga harus terdidik dan komunikatif. Dari sinilah, diharapkan masyarakat sadar IMB bisa dibangun secara perlahan.