Selama beberapa tahun produk baja banci telah beredar
memenuhi pasar. Meski tidak beredar di kota-kota besar, produsen tertentu terus
membuat baja banci dengan alasan besarnya permintaan dari pasaran.
Saat
pemerintah menggelar inspeksi, biasanya terjadi saling lempar tanggung jawab
antara produsen, distributor, dan toko material. Setelah dicek dengan alat uji
dan tes laboratorium maka bisa teridentifikasi kandungan dan spesifikasi baja
banci itu.
Direktur
Industri Material Logam Dasar Ditjen Industri Berbasis Manufaktur Kementerian
Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, produsen nakal biasa
mengubah tiga kriteria produk. Hal itu bisa digunakan para konsumen untuk
mengenali baja banci.
Mengapa
disebut banci? Karena produk itu menyelewengkan kriteria standar nasional
Indonesia (SNI).
Pertama,
soal spesifikasi produk. Produsen nakal biasa memainkan spesifikasi baja sirip
yang menjadi ciri khas baja tulangan beton (BjTB). Ciri khas sirip itu dicetak
melalui pengecoran pada baja untuk keperluan umum (BjKU) yang belum wajib SNI.
Dengan pengecoran sirip pada badan baja maka akan didapat produk BjKU berbentuk
BjTB yang jauh lebih murah.
Padahal,
kandungan mekanis dan teknis untuk memproduksi BjTB jauh berbeda dengan BjKU.
Baja untuk keperluan konstruksi alias BjTB mendapatkan perlakuan mekanis dan
teknis agar memiliki ketahanan beban dan gempa.
Kriteria
kedua, teridentifikasi dari diameter produk. Aturan SNI mempersyaratkan
toleransi ukuran diamater ± 1%, tapi produsen nakal mendiskon ukuran diameter.
Misalnya, BjTB S10 yang artinya BjTB sirip berdiameter 10 milimeter (mm).
Ukuran produk itu didiskon menjadi 9,1 mm. "Memang kelihatannya tidak
terlalu besar, tapi berbahaya pada ketahanan beban," ucapnya, Selasa
(29/11).
Kriteria
ketiga, melalui pemotongan panjang produk. Seharusnya sesuai SNI produk BjTB
memiliki panjang 12 meter, maka produsen nakal akan memotongnya menjadi 11,5
meter misalnya. "BjTB bisa diselewengkan seperti itu. Konsumen harus
hati-hati memilih produk yang ditawarkan penjual. Lebih murah itu bisa jadi
produk banci," tambahnya.
Selain
kriteria tersebut, konsumen bisa mengenali produk melalui cetakan timbul logo
produsen (emboused). Misalnya, Master Steel dicetak MS, Krakatau Steel dicetak
KS, dan Cakra Steel dicetak CS. Logo itu tidak dicat pada produk, tapi
merupakan cetakan timbul.
Suryawirawan
menyebut, perkembangan produk banci itu susah terdeteksi jumlahnya. Apalagi,
masing-masing perusahaan nakal telah memiliki jaringan distribusi tersembunyi
yang terpisah dari pencatatan produksi normal.
Saat
pemerintah masing menerapkan tata niaga baja, kira-kira sebelum 1997, peredaran
produk baja mendapat pengawasan ketat dari PT Krakatau Steel. Namun, saat era
reformasi muncul yang berimbas pada peredaran produk secara bebas, mulailah
produsen nakal memainkan spesifikasi baja.
Kebanyakan,
pabrik penghasil produk banci itu merupakan relokasi dari China yang main aman
pada produk yang tidak wajib SNI. Biasanya mereka memproduksi baja siku untuk
pagar. Namun, belakangan karena tingginya permintaan pagar, papan reklame,
ornamen, dan mebel, mereka pun beralih pada produk baja yang tidak sesuai
spesifikasi agar bisa menawarkan produk murah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar